PIHAK - PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi, yaitu sebagai berikut :
a. Sales (tenaga penjual)
Adapun keuntungan yang dicapai dari fungsi penjualan adalah sebagai berikut :
- Menciptakan penjualan barang dan jasa
- Mencari / menemukan pembeli
- Memberi nasehat-nasehat kep[ada para pembeli
- Mempertimbangkan transaksi jual beli
- Pemindahan hak milik
Hak-Hak Penjual atau Pelaku Usaha
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang bertikad tidak baik
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)
Kewajiban Penjual atau Pelaku Usaha
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)
b. Pelanggan (pembeli)
Pelanggan dapat diartikan sebagai seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu secara berulang. Konsumen / pembeli dibedakan menjadi dua yaitu: konsumen sebagai orang alami (pribadi kodrati) dan perusahaan sebagai perusahaan atau badan hukum.Pembedaan ini berfungsi untuk membedakan apakah konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual atau diproduksi lagi).
Pelanggan merupakan investasi perusahaan di masa depan, karena dengan adanya pelanggan yang telah memiliki hubungan baik dengan perusahaan, maka akan membantu perusahaan untuk mempromosikan secara tidak langsung tentang produk perusahaan dari mulut ke mulut.
Hak – Hak Konsumen atau Pembeli
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apa bila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)
Kewajiban Konsumen atau Pembeli
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)
c. Supplier( pemasok)
Pemasok adalah orang atau badan yang menyediakan barang bagi perusahaan antara lain:
- Grosir
Grosir adalah orang atau badan yang membeli dan menjual barang dalam partai besar, dan akan dijual kembali kepada badan /orang lain sebagai pengecer, pedagang besar lainnya, instansi pemerintahan, dan perusahaan industri.
- Agen
Agen adalah orang atau badan perwakilan resmi sebuah perusahaan pabrikan.Agen hanya menjual barang dengan merk dagang tertentu saja.Kegiatan penjualan agen dilakukan berdasarkan kontrak kerjasama dengan perusahaan produsen.Kontrak tersebut berisi ketentuan mengenai wilayah operasi, harga jual, penetapan komisi, hak dan kewajiban agen, lamanya kontrak, dll.
- Fasilitator
Fasilitator adalah orang/badan yang menunjang kegiatan transaksi dengan mendistribusikan barang dagangan. Badan usaha yang termasuk fasilitator adalah perusahaan pergudangan, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan, dan lembaga keuangan.
- Lingkungan
Perusahaan harus selalu dapat membaca lingkungannya untuk mencapai kesuksesan.
M.Tegar Ardiansyah
BalasHapusMakasih pak materi nya mudah di pahami
BalasHapusSiti Rahmawati
BalasHapusKelas X1 BDP1
M.Tegar Ardiansyah
BalasHapus11 BDP1
Lutfiansyah
BalasHapusKelas 11 PM 4
M.Maulidan J.P
BalasHapus11 BDP 3
Putri Septiani
BalasHapusXIBDP 1
Novi siti novisah
BalasHapusKelas XI BDP 1
M.Adam.Heriswan
BalasHapus11 BDP 1
Sitinurmila
BalasHapusXl BDP 1
Siti Mauludika
BalasHapusKelas XI BDP 1
Moch Ichsan
BalasHapus11 BDP 1
Nama : Sukma pauzia
BalasHapusKelas : 11 BDP 1
Nama:Siti nuraeni
BalasHapusKelas:XI BDP1
Listiawati
BalasHapusXIBdp3
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAdistyZahra
BalasHapusXI Bdp 4
Nama: Intan Larasati
BalasHapusKelas: XI BDP II
Makasih pak materi nya sudah saya baca dan saya pahami:")
Nama:Mochamad Yusril Ardiansyah
BalasHapusKelas:XI BDP II
Terimakasih pak atas materi yang bapak berikan untuk kita sebagai siswa siswi SMK HUMANIKA 2