PIHAK - PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI

 Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi, yaitu sebagai berikut : 

a. Sales (tenaga penjual)

Sales adalah orang yang menjual barang /jasa perusahaan. Sales mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli yang menyebabkan sikap ingin membeli.

Adapun keuntungan yang dicapai dari fungsi penjualan adalah sebagai berikut : 

  • Menciptakan penjualan barang dan jasa 
  • Mencari / menemukan pembeli 
  • Memberi nasehat-nasehat kep[ada para pembeli 
  • Mempertimbangkan transaksi jual beli 
  • Pemindahan hak milik

Hak-Hak Penjual atau Pelaku Usaha 

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang bertikad tidak baik 
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen 
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)

Kewajiban Penjual atau Pelaku Usaha 

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya 
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan 
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku 
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan 
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan 
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)

b. Pelanggan (pembeli) 

Pelanggan dapat diartikan sebagai seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu secara berulang. Konsumen / pembeli dibedakan menjadi dua yaitu: konsumen sebagai orang alami (pribadi kodrati) dan perusahaan sebagai perusahaan atau badan hukum.Pembedaan ini berfungsi untuk membedakan apakah konsumen tersebut menggunakan barang tersebut untuk dirinya sendiri atau untuk tujuan komersial (dijual atau diproduksi lagi).

Pelanggan merupakan investasi perusahaan di masa depan, karena dengan adanya pelanggan yang telah memiliki hubungan baik dengan perusahaan, maka akan membantu perusahaan untuk mempromosikan secara tidak langsung tentang produk perusahaan dari mulut ke mulut. 

Hak – Hak Konsumen atau Pembeli 

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa 
  • Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan 

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut 

  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apa bila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III) 

Kewajiban Konsumen atau Pembeli 

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan 
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati 
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut (Sumber : UU No. 8 Thn. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Bagian III)

c. Supplier( pemasok) 

sumber Dosen Pintar


Pemasok adalah orang atau badan yang menyediakan barang bagi perusahaan antara lain: 

  • Grosir 

Grosir adalah orang atau badan yang membeli dan menjual barang dalam partai besar, dan akan dijual kembali kepada badan /orang lain sebagai pengecer, pedagang besar lainnya, instansi pemerintahan, dan perusahaan industri.

  • Agen 

Agen adalah orang atau badan perwakilan resmi sebuah perusahaan pabrikan.Agen hanya menjual barang dengan merk dagang tertentu saja.Kegiatan penjualan agen dilakukan berdasarkan kontrak kerjasama dengan perusahaan produsen.Kontrak tersebut berisi ketentuan mengenai wilayah operasi, harga jual, penetapan komisi, hak dan kewajiban agen, lamanya kontrak, dll. 

  • Fasilitator 

Fasilitator adalah orang/badan yang menunjang kegiatan transaksi dengan mendistribusikan barang dagangan. Badan usaha yang termasuk fasilitator adalah perusahaan pergudangan, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan, dan lembaga keuangan. 

  • Lingkungan 

Perusahaan harus selalu dapat membaca lingkungannya untuk mencapai kesuksesan. 

Komentar

  1. Makasih pak materi nya mudah di pahami

    BalasHapus
  2. Nama : Sukma pauzia
    Kelas : 11 BDP 1

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama: Intan Larasati
    Kelas: XI BDP II
    Makasih pak materi nya sudah saya baca dan saya pahami:")

    BalasHapus
  5. Nama:Mochamad Yusril Ardiansyah
    Kelas:XI BDP II
    Terimakasih pak atas materi yang bapak berikan untuk kita sebagai siswa siswi SMK HUMANIKA 2

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGOLAH KATA MICROSOFT WORD

Artikel Komputer